Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Itu Meringkas Shalat saat Perjalanan (Qashar)? Ini Pengertian, Hukum, dan Syaratnya!

Meringkas shalat saat perjalanan merupakan salah satu bentuk keringanan (rukhsah) dalam Islam yang menunjukkan bahwa agama ini sangat memahami kondisi umatnya. Dalam perjalanan jauh, sering kali seseorang menghadapi keterbatasan waktu, tempat, maupun kondisi fisik yang membuat pelaksanaan ibadah menjadi lebih menantang.

Bahkan, tidak jarang situasi di perjalanan membuat seseorang kesulitan menemukan tempat yang layak untuk menunaikan shalat dengan sempurna. Oleh karena itu, Islam memberikan kemudahan agar kewajiban tetap bisa dijalankan tanpa memberatkan.

Perjalanan sendiri bisa dilakukan karena berbagai alasan, mulai dari pekerjaan, kebutuhan pribadi, hingga pergi silaturahmi ke rumah keluarga atau kerabat. Dengan adanya keringanan ini, seorang Muslim tetap dapat menjaga kewajiban ibadahnya tanpa harus merasa terbebani oleh kondisi perjalanan yang tidak menentu.

Meringkas shalat atau qashar, Sumber: jambiindependent.disway.id

Apa Itu Meringkas Shalat atau Qashar?

Meringkas shalat pada saat melakukan perjalanan jauh dikenal dengan istilah shalat qashar. Qashar adalah keringanan yang diberikan kepada seorang musafir untuk memendekkan jumlah rakaat shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat yang bisa diqashar adalah Dzuhur, Ashar, dan Isya.

Keringanan ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah An-Nisa ayat 101, yang artinya “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.”. Hal ini menjadi bukti bahwa Islam memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah, terutama dalam kondisi tertentu seperti perjalanan jauh.

Selain meringkas rakaat, seorang musafir juga diperbolehkan melaksanakan shalat dalam kondisi yang lebih fleksibel, seperti sambil duduk atau bahkan di atas kendaraan jika memang tidak memungkinkan untuk berhenti. Hal ini semakin menegaskan bahwa Islam adalah agama yang tidak mempersulit pemeluknya, khususnya perihal beribadah.

Bagaimana Hukum Meringkas Shalat (Qashar)?

Dalam pelaksanaannya, meringkas shalat pada saat melakukan perjalanan memiliki beberapa ketentuan hukum yang perlu dipahami, yaitu:
  • Hukum Boleh (Jawaz). Seseorang diperbolehkan melakukan qashar apabila menempuh perjalanan dengan jarak minimal sekitar 80 kilometer (±2 marhalah). Pada kondisi ini, qashar menjadi pilihan yang sah untuk dilakukan.
  • Hukum Lebih Utama (Afdhal). Jika jarak perjalanan semakin jauh, maka melaksanakan qashar menjadi lebih dianjurkan. Hal ini karena keringanan tersebut memang ditujukan untuk memudahkan musafir.
  • Hukum Wajib. Dalam kondisi tertentu, qashar bisa menjadi wajib, misalnya ketika waktu shalat sangat sempit dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat secara sempurna.
Dengan memahami hukum ini, seorang Muslim dapat menyesuaikan pelaksanaan ibadah sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi, tanpa mengabaikan kewajiban utamanya.

Boleh dilakukan dengan syarat tertentu, Sumber: liputan6.com

Syarat Meringkas Shalat Saat Perjalanan

Meringkas shalat saat melakukan perjalanan tidak bisa dilakukan seenaknya. Nah, agar mengqashar dapat dilakukan dengan sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang akan melakukannya, antara lain:
  • Perjalanan bukan bertujuan untuk maksiat. Perjalanan harus memiliki tujuan yang baik, seperti bekerja, berdagang, berwisata, atau menyambung silaturahmi. Di sinilah pentingnya memahami adab berpergian agar setiap aktivitas tetap bernilai ibadah.
  • Memenuhi jarak minimal perjalanan. Umumnya perjalanan harus mencapai minimal sekitar 80 km. Meski terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, angka ini sering dijadikan acuan.
  • Shalat yang diqashar adalah shalat ada’. Artinya, shalat dilakukan pada waktunya atau shalat yang terjadi dalam perjalanan, bukan shalat yang diqadha dari sebelum perjalanan.
  • Berniat qashar saat takbiratul ihram. Niat ini cukup dilakukan dalam hati, namun boleh juga dilafalkan.
  • Tidak bermakmum pada imam yang shalat sempurna. Jika mengikuti imam yang tidak mengqashar shalat, maka makmum juga harus menyempurnakan rakaatnya.
  • Mengetahui hukum qashar. Seseorang harus memahami bahwa qashar diperbolehkan, bukan sekadar ikut-ikutan.
  • Masih dalam status musafir saat shalat. Dilaksanakan ketika masih yakin dirinya (Al-Qashir) masih dalam keadaan bepergian, sehingga ketika di tengah-tengah shalat muncul keraguan atau bahkan yakin dirinya telah sampai di daerah muqimnya (desanya) kembali, maka ia berkeharusan menyempurnakan shalatnya.
  • Memiliki tujuan perjalanan yang jelas. Bepergian dengan tujuan yang jelas (daerah/tempat tertentu) sehingga seperti orang yang kebingungan mencari tempat tujuan (Al-Haim), orang yang pergi mencari sesuatu yang tidak jelas tempatnya, dan sebagainya tidak diperkenankan untuk meng-qashar shalat.
Bentuk keringanan Allah dalam hal ibadah, Sumber: pexels.com

Itulah informasi seputar meringkas shalat saat perjalanan atau qashar. Meringkas shalat saat perjalanan merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam agar tetap dapat menjalankan ibadah di tengah berbagai kondisi.

Keringanan ini bukan berarti mengurangi nilai ibadah, melainkan justru menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang tidak memberatkan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan sebaik-baiknya saat melakukan perjalanan jarak jauh. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Apa Itu Meringkas Shalat saat Perjalanan (Qashar)? Ini Pengertian, Hukum, dan Syaratnya!"