Islam adalah agama yang benar-benar sesuai dengan fitrah manusia. Islam tidak menyulitkan pemeluknya dalam hal apapun termasuk salah satunya adalah dalam beribadah. Dalam suatu perjalanan jauh tentu untuk melakukan ibadah menjadi sangat sulit dilakukan, baik karena waktu yang mendesak ataupun tempat yang tidak tersedia. Karena itu ada keringanan dalam pelaksanaannya.
|
Shalat di kendaraan. Source phinemo |
Meringkas Shalat atau Qashar
DI dalam Islam, seseorang yang melakukan perjalanan jauh memiliki keringanan (rukhsah) dalam tatacara pelaksanaan shalat. Baik itu dalam waktu pelaksanaan dan cara pelaksanaannya yakni di bolehkan dengan berada di atas kendaraan,, boleh sambil duduk dansebagainya.
Seorang musafir atau orang yang melakukan perjalanan boleh meringkas (qashar) shalat berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat.
Hal ini sesuai dengan adpa yang difirmankan oleh Alla SWT pada surat An-Nisa’ ayat 101 yang artinya, “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.”
Hukum Shalat Qashar
Sedangkan dalam pelaksanaanya ada rincian hukum dalam melaksanakan qashar.
- Hukumnya jawaz atau boleh. Seseorang yang melakukan perjalanan yang sudah mencapai 84 mil atau 16 Farsakh atau 2 Marhalah (80,640 km), tetapi belum mencapai 3 Marhalah atau 120, 960 km boleh melakukan qashar.
- Hukumnya afdhal atau lebih baik. Orang lebih baik melakukan qashar bila jarak tempuh mencapai 3 marhalah atau lebih.
- Hukumnya wajib apabila waktu shalat tidak cukup untuk digunakan kecuali dengan cara meringkas shalat (qashar).
Syarat Shalat Qashar
Dalam melaksanakan shalat qashar seseorang harus memenuhi beberapa syarat shalat qashaq berikut ini
- Bepergian tidak untuk bertujuan maksiat, yaitu yang mencakup bepergian wajib seperti untuk membayar hutang, bepergian sunah seperti untuk menyambung persaudaraan, atau bepergian yang mubah seperti dalam rangka berdagang atau berwisata. Karena itu ketika berwisata hendaknya penyedia perjalanan memberikan waktu kepada penumpang untuk melaksanakan shalat qashar. Banyak jasa wisata dan sewa mobil seperti jasa sewa Elf Jakarta yang melakukannya.
- Jarak yang akan ditempuh minimal 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Sebenarnya dalam standar jarak ini masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
- Shalat yang di-qashar adalah shalat ada' (shalat yang dikerjakan pada waktunya/bukan qadha') atau shalat qadha' yang terjadi dalam perjalanan. Sedangkan shalat qadha' dari rumah tidak boleh di-qashar.
- Melakukan niat qashar shalat saat takbiratul ihram. Boleh dengan niat di dalam hati saja atau dilafadzkan.
- Tidak dilakukan dengan cara mengikuti (bermakmum) kepada imam yang melaksanakan shalat itmam atau shalat yang sempurna tidak di qashar, baik imam tersebut berstatus musafir ataukah muqim.
- Mengetahui tentang hukum diperbolehkannya melakukan shalat dengan cara qashar. Bukan hanya sekadar ikut tanpa mengetahui boleh dan tidaknya qashar.
- Dilaksanakan ketika masih yakin dirinya (Al-Qashir) masih dalam keadaan bepergian sehingga ketika di tengah-tengah shalat muncul keraguan atau bahkan yakin dirinya telah sampai di daerah muqimnya (desanya) kembali, maka ia berkeharusan menyempurnakan shalatnya.
- Bepergian dengan tujuan yang jelas (daerah/tempat tertentu) sehingga seperti orang yang kebingungan mencari tempat tujuan (Al-Haim), orang yang pergi mencari sesuatu yang tidak jelas tempatnya, dan sebagainya tidak diperkenankan untuk meng-qashar shalat.
|
Shalat sempurna. Source pikiran-rakyat.com |
Itulah ulasan mengenai shalat dalam perjalanan jauh yang bisa kami sampaikan. Semogga artikel ini bermanfaat bagi semuanya. Jangan lupa membaca artikel kami lainnya tentang informasi tentang
pelaksanaan haji 2020 di masa pandemi. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "Meringkas Shalat Pada Saat Perjalanan Jauh "