Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Konsep Ijarah Dalam Islam, Mulai Dari Pengertian Hingga Syaratnya

Konsep ijarah dalam Islam sudah ada dalam Al-Qur’an yaitu mengenai penjelasan dasar hukumnya. Adapun dasar hukum dari akad ijarah yaitu mubah atau boleh dalam artian akad tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam.


Ijarah sendiri berasal dari bahasa arab yaitu al-’Ajr yang memiliki arti pertimbangan, kompensasi, imbalan atau substitusi. Akad yang dikenal sewa menyewa dalam Islam didefinisikan sebagai suatu kegiatan antara dua belah pihak berupa sewa menyewa dengan menetapkan biaya atau beban sewa sebelumnya.


Penjabaran secara sederhananya konsep ijarah dalam Islam yang berupa definisi yaitu perjanjian mengenai sewa menyewa.

Jenis-jenis Ijarah

Mengenal Konsep Ijarah Dalam Islam, Mulai Dari Pengertian Hingga Syaratnya
Apa saja jenis ijarah yang termasuk dalam islamic financing. Sumber: Istockphoto.com


Melihat konsep ijarah dalam islam sendiri tak lepas dari macam-macam atau jenis-jenisnya. Berikut ini terdapat 2 jenis akad ijarah secara garis besar.


1. Ijarah terhadap Jasa


Akad ijarah a’mal yaitu akad ijarah berupa jasa maupun pekerjaan seseorang. Ijarah yang dilakukan bermaksud untuk mendapatkan jasa seseorang kemudian membayarnya dengan upah semisal sewa jasa profesional hingga sewa bis. Mustajir sendiri sebutan dari pengguna jasa sedangkan pekerjanya disebut dengan ajir. Adapun ujrah adalah sebutan dari upah yang diberikan.


2. Ijarah terhadap Barang

Jika sebelumnya menyewa jasa, maka kali ini menyewa barang. Yakni akad sewa menyewa barang yang memiliki manfaat. Jadi yang diambil manfaatnya adalah manfaat daripada barang yang dimaksudkan, bukan manfaat dari keahlian seseorang.

Rukun Akad Ijarah

Konsep akad ijarah dalam Islam tak lepas dari rukun akad tersebut, yang mana jika salah satu tidak terpenuhi maka akad dianggap tidak sah. Berikut ini rukun-rukun dari akad ijarah yang harus terpenuhi, simak dibawah ini. 


1. Terdapat Pernyataan Ijab dan Qabul

Mengenal Konsep Ijarah Dalam Islam, Mulai Dari Pengertian Hingga Syaratnya
Ilustrasi ijab qabul dalam ijarah. Sumber: Istockphoto.com


Pernyataan ijab dan qabul ini harus ada dalam akad ijarah seperti halnya pada akad-akad yang lain dalam islam. Akad ijarah sendiri membutuhkan adanya ijab atau tawaran dari pihak penyewanya serta qabul dari yang menyewa. Dalam hal ini antara ijab dan qabul harus dilaksanakan secara jelas serta bersama-sama. 


2. Adanya Pihak yang Melakukan Akad

Dalam akad ijarah tentunya harus ada pihak yang melakukan akad yaitu mu’ajjir atau pihak yang menyewakan barang harus mempunyai  kepemilikan yang sah atas barang tersebut. Selain itu adanya pihak yang menyewa atau musta’jir, dalam hal ini penyewa harus mampu untuk membayar biaya maupun upah yang telah disepakati sebelumnya. 


3. Kebermanfaatan Aset yang Disewakan

Selain itu, kebermanfaatan dari sebuah aset yang disewakan harus diperhatikan dan dijamin oleh pihak yang menyewakan. Setelah itu dari pihak penyewa tentunya bertanggung jawab untuk membayar upah atau biaya yang telah ditetapkan sebelumnya.

Syarat Ijarah

Mengenal Konsep Ijarah Dalam Islam, Mulai Dari Pengertian Hingga Syaratnya
Ilustrasi ijarah. Sumber: Istockphoto.com


Selain interaksi sosial non ekonomis seperti memberikan sedekah kepada orang lain, akad ijarah merupakan salah satu bentuk interaksi sosial bersifat ekonomis yang diperbolehkan dalam islam. Namun, sebelumnya Anda harus mengetahui syarat-syaratnya yang harus terpenuhi ketika melakukan akad sewa menyewa dalam islam, berikut simak di bawah ini.


1. Baligh

Akad ijarah tidak akan sah apabila dilakukan oleh anak di bawah umur dan juga orang yang memiliki gangguan jiwa. Dalam hal ini pihak penyewa harus sudah baligh atau memiliki akal, cerdas, serta mempunyai kemampuan dalam mengendalikan harta atau tasharruf.


2. Antara Penyewa dan yang Menyewakan Memiliki Kekuasaan dalam Melaksanakan Akad

Perlu diketahui pihak yang melakukan akad ini memiliki kekuasaan dalam melaksanakan akad ijarah tersebut. Dalam artian pihak yang menyewa aset harus membayar biaya atau upah yang telah disepakati, dan untuk pihak penyewa harus mampu untuk memberikan objek maupun aset yang akan  disewakan.


3. Saling Merelakan

Dalam hal ini konsep ijarah dalam Islam juga tertuang pada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu berupa saling merelakan antara pihak penyewa dan yang menyewakan. Karena akad ijarah tidak akan sah apabila akad tersebut dilakukan secara terpaksa.


4. Mengetahui Kebermanfaatan Barang

Selain itu pelaksanaan akad ijarah juga tidak serta merta dilaksanakan dengan asal-asalan tanpa mengetahui manfaat barang atau aset yang disewakan. Dalam hal ini antara pihak penyewa dan yang menyewakan harus paham dan mengetahui mengenai manfaat barang yang disewakan dan apa tujuan barang tersebut disewakan.


5. Imbalan Sewa Harus Jelas

Selain itu, untuk imbalan maupun biaya yang harus dikeluarkan untuk sewa harus jelas, tertentu, dan harus memiliki nilai. Upah tersebut tidak diperbolehkan yang sejenis dengan barang manfaat dari akad sewa menyewa dalam islam atau akad ijarah.


Rupanya hidup dalam lingkungan muslim sangat diperlukan agar kita paham mengenai budaya-budaya dalam islam serta peraturan lainnya yang harus diketahui seperti dengan pelaksanaan akad sewa menyewa dalam islam ini atau akad ijarah. Selain penjelasan artikel di atas yang bermanfaat, Anda bisa melihat artikel yang lain pada jualkaosdakwahjogja.com.

Posting Komentar untuk "Mengenal Konsep Ijarah Dalam Islam, Mulai Dari Pengertian Hingga Syaratnya"