Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kaos Anti Riba : Propaganda Untuk Pemberani

Kaos Anti Riba – Diskusi tentang haramnya riba saat ini sudah menjadi hal yang biasa dilakukan di berbagai kesempatan baik di dunia maya maupun dunia nyata. Mulai dari majelis taklim, kajian LDK, seminar, website, hingga di sosial media. Ustad yang membahas pun mulai banyak yang berasal dari berbagai latar belakang. Dari yang bermanhaj salaf, Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama (NU), Wahdah Islamiyah, Hizbut Tahrir, Persis dan yang lainnya. Kemajuan yang menggembirakan untuk umat Islam.

Nah, untuk meramaikan “perang” dengan riba. Kami secara khusus mengeluarkan edisi kaos anti riba. Sebuah kaos dakwah dengan desain model tulisan “Keluarga Bahagia Tanpa Riba”. Sebuah ajakan kepada segenap keluarga untuk tanpa riba. Kami menyadari, untuk meninggalkan aktivitas ini membutuhkan komitmen kuat dari setiap anggota keluarga, terutama pasangan suami dan istri. Dan harapan kami, setelah berlepas diri dari muamalah ribawi, keluarga akan tambah bahagia kerena mendapatkan keridhoan dari Nya.

Kaos Anti Riba, Keren Desain dan Model Bagus


Jika ada diantara sahabat yang masih ragu menggunakan kaos muslim anti riba ini karena beralasan bahwa saat ini kondisinya darurat, kami cuplikan makna darurat dalam Islam oleh para ulama-ulama yang kami ambil dari situs islami anaksholeh.net bisa menjadi inspirasi.

Kaos Anti Riba : Makna Darurat Dalam Islam

Imam Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazha`ir hal. 61 mengatakan darurat adalah sampainya seseorang pada batas di mana jika ia tidak memakan yang dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa. Muhammad Al-Khathib Al-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj(IV/306) menyatakan, darurat adalah rasa khawatir akan terjadinya kematian atau sakit yang menakutkan atau menjadi semakin parahnya penyakit ataupun semakin lamanya sakit…dan ia tidak mendapatkan yang halal untuk dimakan, yang ada hanya yang haram, maka saat itu ia mesti makan yang haram itu.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (VIII/595) menyatakan, darurat yang membolehkan seseorang makan yang haram (al-dharurah al-mubahah) adalah darurat yang dikhawatirkan akan membuat seseorang binasa jika ia tidak makan yang haram.

Hadist Dosa Riba Sangat Mengerikan

Riba memiliki 73 macam pintu (tingkatan dosa). Dosa riba yang paling ringan adalah seperti seorang laki-laki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR Al-Hakim dalam al-Mustadrak).

Menurut Ulama Kontemporer

Muhamad Abu Zahrah dalam Ushul Al-Fiqh hal. 43 mendefinisikan darurat sebagai kekhawatiran akan terancamnya kehidupan jika tidak memakan yang diharamkan, atau khawatir akan musnahnya seluruh harta miliknya. Mustafa Az-Zarqa` dalam Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-‘Aam (I/991) berkata, darurat adalah sesuatu yang jika diabaikan akan berakibat bahaya, sebagaimana halnya al-ikrah al-mulji` (paksaan yang mengancam jiwa) dan khawatir akan binasa (mati) karena kelaparan. Wahbah Az-Zuhaili dalam Nazhariyyah Al-Dharurah hal. 65 mendefinisikan darurat adalah datangnya bahaya (khathr) pada manusia atau kesulitan (masyaqqah) yang amat berat, yang membuat dia khawatir akan terjadinya mudarat atau sesuatu yang menyakitkan atas jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, harta, dan yang bertalian dengannya.

Definisi yang Rajih

Berbagai definisi ulama madzhab empat mempunyai pengertian yang hampir sama, yaitu kondisi terpaksa yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kematian, atau mendekati kematian. Dengan kata lain, semuanya mengarah kepada tujuan pemeliharaan jiwa (hifh an-nafs). Wahbah Az-Zuhaili menilai definisi tersebut tidaklah lengkap, sebab menurutnya, definisi darurat haruslah mencakup semua yang berakibat dibolehkannya yang haram atau ditinggalkannya yang wajib. Maka dari itu, Az-Zuhaili menambahkan tujuan selain memelihara jiwa, seperti tujuan memelihara akal, kehormatan, dan harta. Abu Zahrah juga menambahkan tujuan pemeliharaan harta, sama dengan Az-Zuhaili. Tapi, apakah definisi yang lebih “lengkap” ini otomatis lebih rajih (kuat)?

Sesungguhnya definisi darurat haruslah dikembalikan pada nash-nash yang menjadi sumber pembahasan darurat. Sebab istilah darurat memang bersumber dari beberapa ayat al-Qur`an, seperti dalam Qs. al-Baqarah [2]: 173; Qs. al-Maa`idah [5]: 3; Qs. al-An‘aam [6]: 119; Qs. al-An‘aam [6]: 145; dan Qs. an-Nahl [16]: 115 (Asjmuni Abdurrahman, 2003:42-43). Ayat-ayat ini intinya menerangkan kondisi darurat karena terancamnya jiwa jika tidak memakan yang haram, seperti bangkai dan daging babi. Jadi, kunci persoalannya bukanlah pada lengkap tidaknya definisi darurat, melainkan pada makna dalil-dalil syar’i yang mendasari definisi darurat itu sendiri.

Berdasarkan ayat-ayat itulah, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (III/477) menyatakan, definisi darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/ kematian (al-idhthirar al-mulji` alladzi yukhsya minhu al-halak). Inilah definisi darurat yang sahih, yaitu kondisi terpaksa yang membolehkan yang haram, sebagaimana termaktub dalam kaidah yang masyhur: al-dharurat tubiih al-mahzhuurat (Kondisi darurat membolehkan yang diharamkan) (Abdul Hamid Hakim, t.t.:59). Definisi Taqiyuddin An-Nabhani ini dekat dengan definisi Mustafa Az-Zarqa` dan kurang lebih sama maknanya dengan definisi ulama madzhab empat.

Implikasi Definisi

Dari definisi darurat yang rajih tersebut, kita dapat mengetahui cakupan darurat, yaitu kondisi terpaksa yang berkaitan dengan pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs), seperti misalnya orang kelaparan yang terancam jiwanya yang tidak mendapatkan makanan selain daging babi atau bangkai (Muhlish Usman, 1996:134). Atau seperti orang yang diancam akan dibunuh jika tidak mau mengucapkan kata-kata kufur, asalkan hatinya tetap beriman (Dja’far Amir, t.t.:37).

Adapun tujuan syariah lainnya, misalnya pemeliharaan harta (hifzh al-mal), sebenarnya bukanlah termasuk cakupan darurat. Jadi, tidak benar fatwa yang membolehkan mengambil atau memanfaatkan bunga bank dari bank konvensional, dengan alasan darurat karena belum adanya bank syariah di suatu tempat.

Fatwa yang tidak tepat itu kemungkinan karena didasarkan pada definisi darurat yang lebih “lengkap” dari ulama kontemporer. Padahal definisi “lengkap” itu sebenarnya tidaklah sesuai dengan maksud yang dikehendaki oleh dalil-dalil syar’i untuk makna dharurah.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, jelaslah bunga bank (yang termasuk riba), tidak dapat dimanfaatkan dengan alasan darurat. Misalnya dengan dalih bahwa di suatu tempat (kota, kabupaten, atau propinsi) belum ada bank syariah, sementara yang ada hanya bank konvensional yang memberi atau mengambil riba. Memanfaatkan riba adalah haram, baik di suatu tempat yang sudah ada bank syariahnya maupun yang belum ada bank syariahnya. Wallahu a’lam. [Muhamad Shiddiq al-Jawi]

Baju Dakwah dipakai Ust Felix Siauw


Semoga dengan hadirnya kaos anti riba dari brand @kaosbapaksholeh kami ini bisa menambah semarak dakwah Islam sahabat semua. Menyampaikan kebaikan islam sekarang tak harus menjadi kyai, dengan maraknya dakwah kreatif dengan kaos muslim yang insyaa Allah lebih banyak yang bisa melakukannya. Untuk mengetahui spesifikasi dan harga bisa dilanjutkan dengan chat ke admin di no kontak yang kami sediakan. Salam tanpa riba. Jazakumullah khair.

Posting Komentar untuk "Kaos Anti Riba : Propaganda Untuk Pemberani"